KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polisi mengungkapkan bahwa, pemerkosaan yang dialami oleh korban siswi SMP sudah terjadi sebanyak dua kali. Hal itu terjadi karena korban termakan bujuk rayu pelaku. Kini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polda Jambi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Nur Firmansyah pria berusia 18 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun berinsial ‘SF’, telah ditangkap Polda Jambi setelah hal itu dilaporkan oleh orang tua korban.
Terkait kasus ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristain Adi Wibawa mengungkapkan, pada bulan Februari 2024 lalu, pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak jalan dengan iming-iming serta bujuk rayu. Sehingga korban kembali termakan dengan bujuk rayu pelaku tersebut.
BACA JUGA:Kasus Video Asusila Siswa SMP Beredar, Orang Tua Lapor Polisi
Kemudian setelah mereka diperjalanan, pelaku mengajak korban singgah di salah satu pondok kosong, dan pemerkosaan yang kedua kalinya itu pun kembali terjadi.
“Kemudian selanjutnya, di bulan Februari peristiwanya sama juga pelaku menghubungi korban. Kemudian melakukan mengajak berjalan, diberikan iming-iming, bujuk rayu dan sebagainya. Dan mampir dirumah kosong, disitulah terjadi persetubuhan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” ungkap AKBP Kristian Adi Wibawa.
Kristian menambahkan, pemerkosaan yang dialami korban sebanyak dua kali. Itu terjadi pada saat korban masih menggunakan seragam sekolah.
BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Lakukan Aksi Bejatnya Lebih Dari 4 Kali
Sehingga barang bukti yang diamankan polisi yakni baju sekolah pramuka dan baju sekolah biasa milik korban, serta HP pelaku yang di dalamnya terdapat video asusila yang ia rekam saat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Selain itu, video asusila yang ditemukan dalam HP pelaku tersebut, rencananya akan digunakan untuk pengancaman terhadap korban agar mau menuruti nafsu bejatnya itu.
Beruntung kini pelaku telah berhasil ditangkap, sehingga tidak semakin menjadi-jadi. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.