Satpol PP Kota Jambi Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Jumat 25-10-2024,10:39 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ratusan botol miras diamankan petugas dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Jambi pada Rabu malam (23/10). Miras dengan berbagai merek ini diamankan dari berbagai toko kelontong yang tidak memiliki izin.

Razia yang digelar Satpol PP Kota Jambi pada Rabu malam (23/10), difokuskan  pada penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Jambi. 

Dalam razia, petugas berhasil menyita 222 botol minuman keras dari 19 merek yang berbeda. 

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Musnahkan 10.024 Botol Miras Dengan Buldolzer

Kepala Satpol PP Kota Jambi Feriadi menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal. 

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang disita terdiri dari 28 botol golongan A,  192 botol golongan B,  serta dua botol arak bali.

“Malam ini kami melakukan giat penegakan peraturan daerah, terutama kita ke tempat peredaran di Kota Jambi dan tempat-tempat hiburan. Malam ini untuk dari tim Satpol PP dan PTSP                      membawa barang bukti sebanyak 222 botol, dengan rincian golongan A itu ada 28 botol, golongan B 192 botol, dan dua botol yang tradisional yaitu arak, jadi kemungkinan masuk ke golongan C,” ungkap Feriadi.

BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Mobil Pickup Berkedok Warung di Sipin

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi tindak kejahatan yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras, terutama di kalangan anak-anak di bawah umur. 

Seluruh barang bukti akan disita dan pemilik toko yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

Kategori :