Usai di Geruduk Nakes RSUD Ahmad Ripin, Pemkab Muaro Jambi Akan Usulkan Revisi Formasi PPPK ke Kemenpan RB

Jumat 04-10-2024,11:31 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Usai unjuk rasa yang dilakukan puluhan nakes RSUD Ahmad Ripin di kantor Bupati Muaro Jambi, perwakilan nakes pun melakukan mediasi dengan Sekda Muaro Jambi. Hasilnya, Pemkab Muaro Jambi akan mengusulkan revisi formasi ke Kemenpan RB. 

Usai puluhan tenaga kesehatan RSUD Ahmad Ripin kantor melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Muaro Jambi, akhirnya pemerintah melakukan diskusi terkait apa yang menjadi persoalan rekrutmen PPPK nakes tersebut. 

Surya Efendi Kasubag Kepegawaian RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi menyebut, bahwa hasil mediasi bersama Sekda Muaro Jambi dan pihak BKD, pihaknya akan mengusulkan kembali formasi nakes kepada Kemenpan RB RI dan menambah formasi seperti bidan, perawat dan lainnya.

BACA JUGA:Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi

“Jadi hasilnya tadi, kami dari rumah sakit menunggu kepastian, karena ini akan diusulkan balik ke Kemenpan. Nah ini untuk sementara hasil dari Kemenpan nanti ada penambahan atau dan yang lain-lain. Kita tinggal menunggu hasil, apa hasil nanti yang dibawa oleh orang BKD dan utusan dari dinas kesehatan. Untuk formasi yang ada dengan yang tidak ada, itu yang mau ditambah. Tapi ini hanya sebatas cobaan yang diusulkan.” ucap Surya.

Sementara Rini Herawati Kabid Pengangkatan Pegawai Pensiun dan data ASN menyebut, jika kuota yang diterbitkan sesuai dengan usulan dari OPD terkait dan sesuai dengan ANJAB ABK. 

Namun demikian, sesuai dengan kesepakatan dengan Sekda Muaro Jambi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian, apakah formasi ini bisa dilakukan revisi atau yang lainnya.

“Kami dari BKD, yang kami input usulan Kemenpan itu berdasarkan ANJAB ABK dari OPD nya  masing-masing. Usulan masing-masing OPD, berdasarkan ANJAB ABK bukan berdasarkan kemauan sendiri. Ada aturannya Pemerpan 173, ANJAB ABK nya disesuaikan, pungkasnya.

 

Kategori :