Tak Terima Diputusi, ‘SH’ Sebar Foto Tak Senonoh Korban ‘GM’ ke Facebook

Senin 09-09-2024,09:52 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Suci Mahayanti

SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Tak terima diputusi begitu saja oleh pacarnya, seorang pria di Sarolangun nekat menyebar foto-foto tak senonoh korban ke media sosial Facebook. Akibatnya pelaku saat ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasus penyebaran konten asusila di media sosial terjadi di Sarolangun. Dimana pelaku adalah pria inisial ‘SH’ 35 tahun warga Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, yang ditangkap setelah dengan sengaja menyebar foto-foto tak senonoh korbannya ‘GM’ ke akun media sosial Facebook milik pelaku. 

Aksi ini dilakukannya ternyata karena dirinya tak terima diputusi oleh korban ‘GM’.

BACA JUGA:Kesal Diselingkuhi, Seorang Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya Ke Media Sosial

“Meminta dikirimkan foto korban yang bermuatan asusila. Kemudian korban ‘GM’ mengirimkan foto-fotonya tersebut kepada tersangka ‘SH’. Selanjutnya korban memutuskan hubungan dengan tersangka ‘SH’. Sehingga pada hari Rabu 21 Agustus 2024, tersangka ‘SH’ memposting foto-foto korban yang bermuatan asusila di media sosial dengan akun Facebook,” jelas AKBP Budi Prasetya, Kapolres Sarolangun 

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kategori :