SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pelaku karhutla di kecamatan Pauh yang melakukan pembakaran lahan seluas 3 hektar.
Kasus kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Sarolangun berhasil diungkap. Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan inisial ‘MT’, warga desa Spintun Kecamatan Pauh, yang di amankan pada 22 Agustus lalu.
Pelaku melakukan pembakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektar di wilayah hutan yang dikuasai oleh PT AAS.
BACA JUGA:Pelaku Kasus Karhutla di Jambi Bertambah, Polisi Amankan 2 Tersangka Lagi
Pelaku yang berhasil diamankan atas nama inisial MT, laki-laki umur 62 tahun. Pekerjaan petani,” jelas AKBP Budi Prasetya Kapolres Sarolangun
Pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa jerigen berisi BBM, korek api, mesin sinso, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 7.5 miliar.