7 Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Ringkus 17 Tersangka

Selasa 11-07-2023,06:43 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Jambi – 7 Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Ringkus 17 Tersangka. Berhati-hatilah pemirsa dengan sindikat perdagangan manusia, pasalnya dari hasil pengungkapan Kepolisian di Jambi. Jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terus Terjadi. Dari hasil pengungkapan Satgas TPPO Jambi terhitung dari 5 Juni sampai dengan 10 Juli 2023, Polda Jambi mengungkap 24 kasus laporan polisi. Dari angka tesebut, ada 31 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, polisi mencatat jumlah korban mencapai 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 7 anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan, semua pelaku yang di tangkap adalah penyalur perdagangan orang atau mucikari. Para mucikari mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial). "Modusnya para pelaku kepada korbannya sama,  yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi MiChat," kata Kompol  Mas Edy. Dari rangkuman data yang kami peroleh, ungkapan kasus terbanyak ada di jajaran Polresta Jambi dengan 7 kasus. Kemudian 3 kasus di ungkap jajaran Ditreskrimum Polda Jambi. Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Perdagangan Manusia !!! Dari kasus tersebut, Ditreskrimum menahan 10 orang tersangka, lalu di Polresta Jambi polisi meringkus 7 tersangka. Kebanyakan korban  di eksploitasi secara seksual dan di janjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual. "Kemudian hasil prostitusi tersebut di bagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," kata Kompol Mas Edy. Sampai saat ini, Polda Jambi dan jajaran masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk memburu jaringan TPPO lainnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait