TEBO, JAMBITV.CO - Polsek Tengah Ilir meringkus pengedar Uang Palsu (Upal) atas nama Erpan (24), di salah satu Desa di Kecamatan Tengah Ilir.
Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, modus pelaku dengan membelanjakan Upal ke warung.
"Kita menerima laporan dari warga dan langsung dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Jika pelaku membelanjakan Unpal," ungkapnya, Jum'at (16/8/2024).
BACA JUGA:Toko Emas di Sungai Penuh Ditipu Oleh Penjual Emas Palsu, Rugi Puluhan Juta Rupiah
Dari tangan Erpan, ditemukan Barang Bukti Upal senilai Rp 650 ribu dengan rincian pecahan Rp 100 ribu 4 lembar dan Rp 50 ribu 5 lembar.
Sedangkan Upal yang di simpan di rumahnya ada Rp 700 ribu dengan rincian, Rp 100 ribu 4 lembar dan Rp 50 ribu 6 lembar.
Dari keterangan pelaku, Upal dibelinya secara online senilai Rp 2 juta dengan harga Rp 1 juta, Upal yang dibelanjakan pelaku sangat jelas berbeda dengan uang asli.
BACA JUGA:Beli Jimat Palsu Untuk Pelaris dan Anti Maling, Pengusaha di Jambi Tertipu Rp 400 Juta
Diantaranya ukuran lebih kecil, warna agak pudar dan kertasnya halus.
Sedangkan, Polsek Tengah Ilir menerapkan pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.