Polres Bungo Gagalkan Penyelendupan Benih Lobster dari Bandar Lampung ke Sumbar

Senin 22-07-2024,10:44 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Bungo - Polres Bungo gagalkan upaya penyelendupan benih lobster, yang di angkut mini bus jenis Toyota Kijang berwarna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1865 JVG yang di kemudikan oleh tersangka berinisial JP (43).

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengaku, awalnya menerima informasi akan ada penyelundupan pada tanggal 18 Juli 2024. Untuk itu, tim Opsnal Polres Bungo yang dipimpin Kanit Iidik III Ipda Rizky Threeyudha Putra mengumpulkan anggota untuk menelusuri dan menangkapnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 26,5 Miliar

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polres Bungo mencurigai satu unit mini bus berwarna silver saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Pada Jum'at lalu (19/7/2024) sekitar pukul 01:00 WIB.

"Setelah diperiksa isi dari mobil, ternyata berisikan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam kemudian dibuka satu box dan memang benar bahwa isi dari box styrofoam tersebut di duga benih lobster selanjutnya sopir atas nama Joko Purwanto di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan," Terangnya. (19/7/2024).

BACA JUGA:Polres Kerinci Gagalkan Penyelundupan Motor Bodong Lewat Kargo JNT, Total Motor Bodong Mencapai 28 Unit

Tersangka berinisial JP (43), merupakan warga Tumang RT 04 RW 08 Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku, benih lobster berasal dari daerah Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Provinsi Lampung, dan akan diantarkan ke Kabupaten Dhamasraya Sumatra Barat.

Dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Febrianto yang di dampingi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi, Hengky Manurung dan Pengawas Perikanan Muda, Firman Kodrato, Pengawas Perikanan Pertama, Jemmi Fardia PPNPN, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi, Sulaiman, Pelaksana, Eri Doni APJK Ahli Pertama, saat konferensi pers di Mapolres Bungo.

Berdasarkan perhitungan, ada 80 ribu ekor benih lobster pasir, jika di hitung 1 ekor benih lobster senilai Rp 150 ribu dan di totalkan sekitar Rp 12 miliyar yang berhasil di selamatkan.

"Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " pungkasnya.

Kategori :