Jambitv.co, Sarolangun - Menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan atau BPK RI, terkait pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang sudah menjadi terpidana. Sekda Sarolangun menyebut, pemerintah daerah sudah menyurati yang bersangkutan. Terkait dengan temuan BPK RI sebesar Rp 287 juta, yang di gunakan Pemkab Sarolangun untuk pembayaran gaji serta tunjangan para ASN terpidana. Sekretaris Daerah Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan, saat ini pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Sarolangun. Sudah menyurati pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan pengembalian gaji, serta tunjangan yang menjadi temuan tersebut. Sekda Endang Abdul Naser juga menjelaskan, bahwa tidak semua ASN yang jadi terpidana menjadi temuan BPK RI. Karena hal ini di sebabkan lamanya proses pemberhentian yang di lakukan, sehingga pemerintah tetap membayarkan gaji meski sudah tersandung kasus pidana. “Sebagian ada yang mengembalikannya, ada yang tidak. Pengembalian itu akibat terlambat turunnya SK. SK pemberhentian ini kan ada prosedurnya. Pegawai Negeri yang di pecat ini kan harus ada dari pengadilan. Di pengadilan untuk pemberhentian harus persetujuan KASN, karena pemberhentian, pengangkatan pegawai Pembina itu harus melalui KASN.” jelas Sekda. Sekda juga menjelaskan, saat ini ada 5 kasus ASN yang terpidana, dan menjadi temuan.Sehingga ASN tersebut wajib melakukan pengembalian gaji dan tunjangan yang di bayarkan oleh pemda., ( Reporter: Surya Abadi/ Editor: Suci )
Menindaklanjuti Temuan BPK RI, Sekda Sarolangun Sebut Pemkab Sudah Surati yang Bersangkutan
Jumat 07-07-2023,03:57 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :