Bule Denmark Viral di Bali Karena Pamer Kelamin Telah Ditangkap Polisi, Kini Wanita Tersebut Depresi

Selasa 06-06-2023,10:09 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Bali – Bule Denmark Viral di Bali Karena Pamer Kelamin Telah Di tangkap Polisi, Kini Wanita Tersebut Depresi. Wanita tersebut Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50). Pelaku telah di tangkap Satreskrim Polresta Denpasar bersama Imigrasi Ngurah Rai. Penangkapan terhadap wanita bule bernama CAP itu setelah viral aksinya pamer alat kelamin di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Badung. CAP pamer alat kelamin ke warga sekitar saat bersama pasangannya pulang dari salah satu bar di daerah Seminyak. Sejoli bule tersebut mengendarai sepeda motor, posisinya CAP membonceng. Di lokasi kejadian, CAP dan pasangannya, CM berhenti sejenak dan bercerita kepada warga yang ada di pinggir jalan tentang prostitusi di Thailand. CM mengatakan di Thailand banyak prostitusi waria dan ladyboy yang menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalam, tetapi masih terlihat seperti waria. Tiba-tiba, CAP yang duduk di berboncengan atau di atas sepeda motor memperagakan dan memamerkan alat kelaminnya kepada warga. Sedangkan CM yang masih cerita melihat teman wanitanya, mencoba menutupi. Video yang merekam sepasang bule itu beredar dan viral di media sosial. Atas viralnya video wanita bule pamer alat kelamin ini, polisi bergerak melakukan penangkapan.

Bule Denmark Dijerat UU Pornografi

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP telah di tangkap dalam kasus pornografi. Belakangan, di ketahui yang bersangkutan ternyata mengalami depresi. Saat ini, CAP di rawat di Rumah Sakit Pusat Umum (RSUP) Ngoerah atau RSUP Sanglah, Denpasar, Bali. Menurutnya, beberapa hari setelah di tangkap, wanita bule CAP mengalami depresi. "Terkait dengan tersangka WN Denmark, kemarin beberapa setelah kejadian yang bersangkutan depresi dan sekarang masih observasi di RSUP Sanglah. Observasi psikologi," kata Kombes Bambang, di Mapolresta Denpasar, Senin 5 Juni 2023. "Sampai saat ini masih di observasi dan perkembangan akan di sampaikan lagi nanti," imbuhnya. Sementara, terkait perekam dan penyebar video bule Denmark tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Masih lidik. Kita fokus dulu pada tindak pidana yang di lakukan ini," ujarnya. CAP di jerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara CM selaku pasangannya yang ada dalam video di jadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sumber : Disway.id
Tags :
Kategori :

Terkait