Jambitv.co, KotaJambi – Memasuki tahun ajarab baru sekolah, Dinas Pendidikan Kota Jambi mengeluarkan edaran tentang larangan keras pihak sekolah menjual baju seragam kepada siswa. Dalam surat edaran terkait pembelian seragam sekolah tersebut, sekolah dilarang jual beli seragam di sekolah.
Hal tersebut juga sesuai dengan aturan Permendikbud nomor 17 tentang pendidikan, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk menjual buku dan seragam sekolah secara kolektif.
Kabid SMP, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono mengatakan, orang tua siswa diperbolehkan membeli seragam sekolah di mana saja. Namun harus disesuaikan dengan warna baju yang sesuai dengan aturan sekolah. Jika masih ditemukan sekolah yang menjual seragam sekolah, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyiapkan sanksi sesuai dengan Permendikbud. Jal ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA:20 SMP di Kota Jambi Belum Penuhi Kuota PPDB 2024
“Kalau untuk sanksi diatur dalam Permendikbud atau Peraturan Pemerintah. Berdasarkan aturan jual beli sudah pasti tidak boleh. Kalau bentuk seragam sudah ada ketentuan, harapan kita sekolah-sekolah mentaati itu. Masyarakat boleh saja membeli seragam di luar sekolah yang penting mematuhi ketentuan seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Sugiyono.