Jambitv.co, KotaJambi – Berkas perkara hukum seorang pengusaha ternama di Jambi bernama Koh Apex masih terus bergulir. Dalam prosesnya cukup rumit, karena pasca dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke Kejati Jambi, kini berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Jaksa ke Polda Jambi karena masih belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly Wijaya menerangkan, pihaknya menerima berkas hasil penyidikan penyidik Polda Jambi untuk diperiksa oleh Jaksa pada 25 Juni 2024. Namun berkas tersebut belum dapat dilakukan pelimpahan tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti, karena masih terdapat kekurangan. Jaksa meminta penyidik Pola Jambi untuk melengkapi kekurangan berkas atau P18 dan harus diserahkan kembali pada Jaksa dalam tahapan P19.
BACA JUGA:Polisi Akan Perpanjang Masa Tahanan Ko Apex Jika Berkas Belum Lengkap
Dalam kasus ini, Koh Apex sendiri merupakan seorang pengusaha Jambi yang viral karena memiliki hubungan asmara dengan artis bernama Dinar Candy. Koh Apex terjerat kasus dugaan penggelapan kapal tongkang dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus tersebut, Polisi menjerat Koh Apex dengan pasal 374 dan 372 KUHPidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.