Pemkot Jambi Cabut Moratorium Perizinan Tower dan Hotel, Pengusaha Langsung ‘Pepet’ Pemkot

Senin 01-07-2024,09:19 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Pemerintah Kota Jambi resmi mencabut moratorium izin pembangunan menara telekomunikasi dan hotel. Hal itu seiring dengan disetujuinya permintaan untuk mencabut moratorium tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri mengatakan, pencabutan moratorium izin telekomunikasi dan hotel tersebut sebelumnya telah didasarkan pada pertimbangan masukkan dan saran dari OPD terkait. Begitu juga untuk perhotelan, Kota Jambi masih membutuhkan investasi hotel-hotel berbintang. 

BACA JUGA:Wah! Kawasan Wisata Danau Sipin Kota Jambi Dilirik Perusahaan Dari Korea Selatan

“Pencabutan moratorium untuk 3 jenis perizinan. Satu menara telekomunikasi, kedua hotel dan yang ketiga itu SPBU. Jadi untuk 3 izin yang di moratorium ini sekarang sudah dibuka dan Walikota sudah melakukan prosedur sebagaimana mestinya. Karena di dalam aturan, beliau sebagai Penjabat Walikota itu punya keterbatasan kewenangan untuk merubah kebijakan yang sudah dilakukan oleh Walikota sebelumnya. Beliau bisa melakukan itu (mencabut moratorium) dengan meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Yon Heri.

BACA JUGA:Masalah Kabel Semrawut Kota Jambi Belum Mampu Diatasi, Ombudsman Desak Pemkot Bertindak

Setelah moratorium izin dibuka, ada 2 tower telekomunikasi yang mengajukan izin. Sementara untuk perhotelan ada beberapa yang sudah beroperasi dan baru penjajakan. Diantaranya adalah hotel grand makmur dan rencana Group Aston yang akan membangun hotel berbintang di Kota Jambi.

Kategori :