Pelaku Penikaman di Toko Kelontong Thehok Ditangkap Polisi, Ternyata Salah Sasaran

Senin 24-06-2024,16:49 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Rudiansyah

Sehingga saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti pisau telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan.

Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun lebih.

Kategori :

Terpopuler