Jambitv.co, Tebo - Hakim Pengadilan Negeri Tebo, kembali menyidangkan kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Syamsu Rizal. Dengan terdakwa Ketua PPK Sumay Mahyarudin dan Ketua PPK Tengah Ilir m Rexsi Irwan.
Dalam sidang terpisah dengan agenda vonis ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena lalai sebagai ketua. Hingga berubahnya perolehan suara Caleg DPR Ri Syamsu Rizal dan dihukum kurungan penjara selama 4 bulan. Selain kurungan penjara 4 bulan, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 8 Juta. Jika denda tidak di bayar, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara. BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg , Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Akan Dilaporkan Ke Polres “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dakwaaan ketiga. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 8 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan,” Ucap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari dari tuntutan jpu, yang menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda rp 24 juta, atau diganti kurungan 6 bulan penjara. Sehingga Jaksa Penuntut Umum Menyatakan banding atas putusan tersebut. Karena putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim tidak sampai sepertiga dari tuntutan Jpu Kejari Tebo. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mahyarudin, orde prianata mengatakan. Meskipun majelis tidak mengabulkan permohonan kliennya untuk dibebaskan dari tuntutan jpu. Namun pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikan majelis hakim. BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Penuhi Panggilan Penyidik Polres TeboKasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Divonis Kurungan Penjara
Kamis 20-06-2024,09:36 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 20-06-2024,09:36 WIB
Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Divonis Kurungan Penjara
Jumat 14-06-2024,09:32 WIB
Tuntutan Terdakwa Kedua Ketua PPK Lebih Berat Dibandingkan Operator, Ini Alasan Kejari Tebo!
Kamis 23-05-2024,12:25 WIB
Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Penuhi Panggilan Penyidik Polres Tebo
Rabu 22-05-2024,09:30 WIB
Kejari Tebo Terima 2 SPDP Tindak Pidana Pemilu, 2 Ketua PPK Tengah Ilir dan Sumay Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Sabtu 23-08-2025,11:30 WIB
Jelang Musda Golkar Jambi, Cek Endra Masih Layak Diberi Mandat Untuk Kembali Memimpin Golkar
Sabtu 23-08-2025,10:23 WIB
PLTA KMH Kerinci Angkat Bicara Soal Kompensasi
Sabtu 23-08-2025,11:20 WIB
Pawai Pramuka Dan Warisan Tradisi Nasionalisme Warga Kota Sebrang Jambi
Terkini
Sabtu 23-08-2025,14:55 WIB
Menekan Angka Stunting, 35 Sekolah Kota Jambi Menerapkan Sekolah Siaga Kependudukan.
Sabtu 23-08-2025,14:48 WIB
242 Kasus Konflik Tersebar Di Provinsi Jambi, Al Haris Ambil Langkah!
Sabtu 23-08-2025,14:43 WIB
Komitmen Kejari Tanjabtimur, Musnahkan Barang Bukti Dari 34 Perkara
Sabtu 23-08-2025,14:35 WIB
Beasiswa Hingga Bedah Rumah! 9 Program NU Care-Lazisnu Launching Oleh Gubenur Kota Jambi
Sabtu 23-08-2025,14:29 WIB