Jambitv.co, Jambi - Tim gabungan Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap Doni Revano Putra, tersangka pembunuhan seorang wanita di kosan yang berada di belakang SPBU Paal V kota baru belum lama ini. Doni diringkus polisi dalam persembunyiannya di kabupaten Batanghari.
Doni Revano Putra merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Fitri Hirlina alias Ina yang terjadi di Kosan Sinar Berkah kamar nomor 13, di jalan serunai malam, RT 11, kelurahan Suka Karya, kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Insiden pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat menerima laporan pihaknya bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di Koto Boyo Kabupaten Batanghari. Tersangka Doni ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2024 dan saat ini sudah berhasil dikurung di Polsek Kota Baru.
BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala. Polisi dan Warga Lakukan Pencarian Kepala Korban
“Atas dasar kejadian tersebut kami melakukan proses penyelidikan dan sudah kita tetapkan tersangka terhadap pelaku, sehingga kami lakukan penangkapan pada tanggal 15 Juni 2024 di daerah Koto Boyo Batanghari,” ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Indar menjelaskan, awal mula terjadinya pembunuhan tersebut karena korban sedang ada kebutuhan ekonomi sehingga mencari teman kencan singkat melalui aplikasi hijau. Saat menemukan teman kencan, korban meminta tersangka datang ke tempat kejadian dan sudah ada kesepakatan tersangka membayar Rp 400 ribu dengan durasi kencan 1 jam.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Ditangkap, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan
Namun menurut tersangka tidak sesuai dengan durasi sehingga meminta menambah pelayanan dari korban. Namun korban minta tambahan sejumlah uang jika ingin menambah durasi dan tersangka pun keberatan.
Saat selesai melakukan kencan pertama, korban masuk kamar mandi dan langsung diikuti oleh tersangka. Pada saat itu tersangka sempat memeluk korban namun korban melakukan perlawanan dan terjatuh. Pada saat itu pula tersangka menginjak pecahan keramik dan mengambilnya lalu memukulkan pada korban serta menginjak korban yang saat itu posisinya sedang berada di bawah. Akibat perbuatannya, tersangka Doni diancam hukum 15 tahun penjara.