Jambitv.co,Muaro Jambi--Pengadilan Negeri Sengeti putuskan Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Fitria Septriana, S.H, tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa diterima oleh pengadilan.
terdakwa Abdul Aziz ustadz yang mencabuli santrinya dihukum penjara selama 11 tahun. Selasa (4/7) siang.
Sementara yang memberatkan terdakwa karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum sehingga hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dengan denah Rp 100 juta.
Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan subsider enam bulan penjara.
"Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim ketua Fitria Septriana didampingi hakim anggota Gabrielase dan Ryan.
Dengan putusan tersebut, keluarga korban langsung mengucap syukur.
Ayah dan keluarga korban menangis haru setelah keputusan dibacakan oleh Hakim ketua.
"Alhamdulillah," kata keluarga korban.
Hanan, orangtua korban menyebut jika mereka sengaja datang ke Pengadilan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap pelaku.
"Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini," kata Hanan.
"Kita minta hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun," kata Hanan lagi.
Saat ini Sidang belum dimulai, namun keluarga sudah memadati ruang tunggu Pengadilan Sengeti.
Kasus pencabulan ini sudah terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabul korban sejak tahun 2019 lalu. Saat itu umur korban 16 tahun.
Setalah mendapatkan laporan, akhirnya Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku. (*)