Jambitv.co - Seorang ayah bernama Mangibul Marbun Lumban Gaol, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melakukan pencabulan persetubuhan terhadap tiga orang anak kandungnya sendiri yang terjadi sudah sejak 2021 silam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasubbid IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, motif tersangka melakukan perbutan bejat tersebut, untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
"Hasrat seksualnya tinggi, sehingga dia melakukan perbuatan tersebut terhadap anak-anaknya," katanya, Sabtu (8/6/2024).
Kristian menjelaskan, perbutan itu sudah dilakukan berulang kali ia lakukan pada anaknya,ada yang dua kali, ada yang satu kali.
"TKP nya ada dua, pertama di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kedua di Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kristian, awal mulanya hal ini terungkap saat Ayah dan anaknya tersebut sempat ada cekcok dirumah.
Kemudian saat itu Ibu anak tersebut mendengar keributan itu, dan langsung menanyakan pada anaknya apa yang sudah terjadi sebenarnya.
"Saat itu anaknya tersebut bercerita secara terbuka kepada ibunya apa yang sudah dilakukan Ayahnya pada anaknya tersebut," tuturnya.
Selanjutnya setelah mendengar cerita dari anaknya tersebut, Ibu anak itu langsung menghubungi keluarganya yang lain, dan tak lama kemudian tersangka langsung diamankan oleh salah satu ormas dan diserahkan ke Mapolda Jambi.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.