Jambitv.co, Tebo – Restoratif Justice tidak menjamin para pelaku kejahatan akan bertaubat, seperti pelaku curanmor Joko Suwono yang pernah mendapatnya. Namun setelah mendapatkan kebijakan pembebasan hukuman tersebut. Joko Suwono kembali di tangkap karena melakukan kejahatan serupa dengan mencuri sejumlah kendaraan bermotor. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Tebo bahkan kecolongan. Karena Joko Suwono pernah mendapat pendampingan dari Dinas Sosial PPA, dan membantunya dalam proses restoratif justice. Kabid Resos Dinas Sosial Kabupaten Tebo, Zaitun mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Tebo Tengah dan Kejaksaan. Sehingga di pastikan bahwa pelaku curanmor atas nama Joko Suwono adalah benar pernah mendapatkan restoratif justice. “Ternyata berselang waktu, setelah di fasilitasi pulang ke Jawa. Dia pulang lagi ke Sumatera berbuat lagi maling. Dari informasi yang saya dapat dari kawan-kawan di Polsek Tebo Tengah, dia maling di Bungo. Bahkan katanya Joko Suwono ini sudah ada 3 kasus di sana. Terus dia juga membawa ada kawan lagi, kawannya terbawa oleh perbuatan si Joko Suwono ini,” beber Zaitun, Kabid Resos Kabupaten Tebo. Bahkan yang lebih menyakitkan, selain mendapat pembebasan dari kasus hukumnya karena berkelakuan baik selama proses hukum. Joko Suwono ini juga pernah mendapatkan uang saku dari Dinsos untuk pulang ke Jawa. Bukan hanya satu kasus, bahkan saat ini di laporkan sudah ada 3 laporan kasus yang di terima mengarah kepada pelaku. Atas kasus Joko Suwono ini, Dinsos PPA Kabupaten Tebo mengaku akan lebih selektif lagi dalam melakukan pendampingan. (Reporter: Arief Rizal/Editor: Ade Putra)
Pelaku Curanmor Joko Suwono Pernah Mendapat Restoratif Justice, Dinsos Tebo Kecolongan Karena Pernah Berikan U
Sabtu 01-07-2023,03:08 WIB
Editor : admin
Kategori :