Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang tindak pidana pemilu, penggelembungan suara yang terjadi saat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tebo. Pada Kamis (25/4/2024).
PN Tebo menggelar dua persidangan, karena perkara yang dilaporkan tindak pidana pemilu ada dua. Pertama Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan kedua PPK Sumay, ruang sidang yang digunakan, ruang chakra dan ruang sidang kartika.
Panitera PN Tebo Khaidir mengatakan, jika persidangan digelar pada Kamis sekitar pukul 15:00 WIB, dimana ketua majelis hakim langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan Wakil Ketua PN Tebo.
"Agenda dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," ungkapnya, Jum'at (26/4/2024).
Sidang sendiri selesai, pada Kamis malam sekitar pukul 23:00 WIB dan sidang kembali dilanjutkan pada Senin 29 April 2024 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.