Polda Jambi Limpahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan Atas Kasus Penyalahgunaan BBM PT Elnusa

Minggu 21-04-2024,13:22 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Rudiansyah

Jambitv.co - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengirimkan berkas tahap satu perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Elnusa ke Kejaksaan. Diketahui dalam kasus ini Polda Jambi telah mengamankan tiga tersangka yakni IP, AC dan As selaku supir dan pemilik gudang penampung.

Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, saat ini berkasnya sudah tahap satu, dan pihak penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.

"Berkasnya itu dikirimkan pada Minggu lalu," kata Amin, dikutip Minggu (21/4/2024).

Sementara itu kata Amin, penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang dari PT Elnusa sebagai saksi.

"Ada tiga orang yang diperiksa dari PT Elnusa, itu sebagai saksi," ujarnya.

Namun meski demikian, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa.

Diketahui bahwa, kasus dilakukan oleh tiga tersangka yakni IP, AC, dan AS. Dua diantaranya merupakan supir mobil tangki milik PT Elnusa dan satu tersangka sebagai pemilik gudang penampungan minyak.

Modus yang dilakukan tersangka ini dengan car menyalin sebagian BBM yang ia bawa ke gudang penampungan yanh sudah disiapkan. Sehingga BBM yang disalin tersebut lalu dijual.

Sehingga saat modus itu diketahui oleh pihak PT Elnusa langsung dilaporkan ke Polda Jambi khususnya ke Ditreskrimsus Polda Jambi.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kategori :