Jambitv.co, Nusantara – Kabar gembira bagi kamu atau keluarga kamu yang ingin bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Polri membuka rekrutmen untuk Bintara mencapai 12.800 orang pada tahun 2024 ini. Pendaftaran dapat dilakukan secara online di https://penerimaan.polri.go.id/
Pendaftaran Bintara Polri dibuka mulai dari 4 April 2024 sampai dengan 25 April 2024. Dengan ketentuan, pendaftaran calon anggota POLRI tidak diperbolehkan dilakukan pada lebih dari 1 jalur seleksi. Jika sudah memilih jalur akpol maka tidak bisa mendaftar bintara polri atau tamtama polri (berlaku sebaliknya).
BACA JUGA:Kapolri Mutasi 4 Kapolres di Jambi, Direktur Narkoba Polda Jambi Juga Diganti
- Dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, diatur ketentuan sebagai berikut :
- Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
- Kuota didik sesuai DIPA 12.800 orang
- Buka pendidikan : 22 Juli 2024
- Tutup pendidikan : 18 Desember 2024
- lama pendidikan : 5 (lima) bulan
- Tempat pendidikan : - SPN Polda untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro pria; - Sepolwan untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro wanita.
- Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Bagi kamu yang tertarik dan mulai menyiapkan kelengkapan berkasnya, perhatikan syarat umum penerimaan Bintara Polri 2024 ini :
1. warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
setempat);
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.