Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tebo menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Terkait dugaan pemalsuan surat dan seorang dokter yang memberikan keterangan palsu.
Saat di konfirmasi 26 Maret 2024, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan. Dalam SPDP tersebut, Penyidik Polres Tebo belum melampirkan nama tersangka ataupun pelaku. Febrow menambahkan, dalam spdp yang diterima, Penyidik Polres Tebo menerapkan Pasal 263 dengan ancaman kurungan 6 Tahun Penjara. Dan pasal 267 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kejari Tebo Terima Spdp 2 Tersangka Masih Dibawah Umur Kasus Kematian Santri Raudatul Mujawwidin SPDP ini merujuk kepada salah satu Klinik Rimbo Bujang. Tempat almarhum airul harahap di bawa oleh pihak Ponpes Raudatul Mujawwidin, usai korban diduga tersengat aliran listrik. “Dan untuk klinik itu ada 263 dan 267 kuhp ya, itu 263 tentang pemalsuan dan 267 tentang seorang dokter yang memberikan keterangan palsu keterangan terhadap kematian. Saat ini masih dalam lidik, dalam spdp belum disebutkan siapa tersangkanya. Ancamannya tu 263 itu tahun dan 267 itu 4 tahun,” Ungkap Febrow Soeseno Kasi Intel Kejari Tebo. BACA JUGA:Motif Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Tebo Terungkap, Polisi Sebut Berawal dari Korban Tagih Hutang Febrow susesno mengaku, SPDP tentang pemalsuan dan dokter yang memberikan keterangan palsu ini lebih dulu diterima kejari. Dibandingkan spdp 2 tersangka pelaku pembunuhan almarhum. Kejari Tebo juga masih menunggu perkembangan dari SPDP yang diberikan penyidik. Untuk dilakukan penelitian oleh jaksa, yang ditunjuk menangani kasus ini. BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Santri di Ponpes Tebo, Mereka Ternyata Senior KorbanKasus Kematian Santri, Kejari Tebo Juga Terima SPDP Seorang Dokter Yang Berikan Keterangan Palsu
Rabu 27-03-2024,10:03 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :