Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tebo menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Terkait dugaan pemalsuan surat dan seorang dokter yang memberikan keterangan palsu.
Saat di konfirmasi 26 Maret 2024, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan. Dalam SPDP tersebut, Penyidik Polres Tebo belum melampirkan nama tersangka ataupun pelaku. Febrow menambahkan, dalam spdp yang diterima, Penyidik Polres Tebo menerapkan Pasal 263 dengan ancaman kurungan 6 Tahun Penjara. Dan pasal 267 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kejari Tebo Terima Spdp 2 Tersangka Masih Dibawah Umur Kasus Kematian Santri Raudatul Mujawwidin SPDP ini merujuk kepada salah satu Klinik Rimbo Bujang. Tempat almarhum airul harahap di bawa oleh pihak Ponpes Raudatul Mujawwidin, usai korban diduga tersengat aliran listrik. “Dan untuk klinik itu ada 263 dan 267 kuhp ya, itu 263 tentang pemalsuan dan 267 tentang seorang dokter yang memberikan keterangan palsu keterangan terhadap kematian. Saat ini masih dalam lidik, dalam spdp belum disebutkan siapa tersangkanya. Ancamannya tu 263 itu tahun dan 267 itu 4 tahun,” Ungkap Febrow Soeseno Kasi Intel Kejari Tebo. BACA JUGA:Motif Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Tebo Terungkap, Polisi Sebut Berawal dari Korban Tagih Hutang Febrow susesno mengaku, SPDP tentang pemalsuan dan dokter yang memberikan keterangan palsu ini lebih dulu diterima kejari. Dibandingkan spdp 2 tersangka pelaku pembunuhan almarhum. Kejari Tebo juga masih menunggu perkembangan dari SPDP yang diberikan penyidik. Untuk dilakukan penelitian oleh jaksa, yang ditunjuk menangani kasus ini. BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Santri di Ponpes Tebo, Mereka Ternyata Senior KorbanKasus Kematian Santri, Kejari Tebo Juga Terima SPDP Seorang Dokter Yang Berikan Keterangan Palsu
Rabu 27-03-2024,10:03 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Jumat 07-11-2025,11:13 WIB
Kasus Kematian Dokter EY: Adik Korban Beberkan Hubungan Sebenarnya dengan Bripda W
Kamis 19-06-2025,09:46 WIB
Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Jumat 13-06-2025,10:29 WIB
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Tetapkan Kadis Perindag Tebo Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Kamis 12-12-2024,10:24 WIB
Kasus Pencabulan: Penyidik Polres Tebo Limpahkan Perkara ‘ZF’ Ke Kejari Tebo
Sabtu 29-06-2024,09:44 WIB
Gemakato Geruduk Kantor Kejari Tebo, Ini Tuntutannya...!!!
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB