Motif Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Tebo Terungkap, Polisi Sebut Berawal dari Korban Tagih Hutang

Sabtu 23-03-2024,16:59 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Rudiansyah

Jambitv.com - Polisi akhirnya mengungkap motif terjadinya penganiayaan yang dialami oleh korban santri Airul Harahap hingga mengakibatkan tewas dalam kondisi yang tidak wajar, di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo.

Motif ini diungkapkan saat dilakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, pada Sabtu (23/3/2024). Dalam konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kapolres Tebo serta jajaran terkait lainnya.

Kapolres Tebo AKBP Wayan Arta mengatakan, motif terjadinya penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini berawal dari saat korban menagih hutang pada tersangka. 

"Korban pernah meminjamkan uang kepada tersangka, saat itu saat di depan teman yang lain korban menagih hutang tersebut. Atas hal itu tersangka tersinggung," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Sabtu (23/3/2024).

Sehingga setelah korban menagih hutang tersebut, tersangka merasa dendam dan sengaja mengundang korban melalui temanya agar hadir dilantai tiga pondok pesantren tersebut.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menambahkan, pada saat di lantai tiga tersebut tersangka RD memegang korban, dan tersangka inisial AR memukul kepala dan menusuk dengan menggunakan tangan.

Selanjutnya tersangka RD memukul paha korban serta memiting dan memegang korban dari belakang. Setelah itu tersangka AR kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, bahu, dan pipi.

"Setelah itu korban dibanting, menginjak punggung, kepala serta tangan korban," ungkap Kombes Andri.

Lebih lanjut dikatakan Andri, setelah korban dianiaya tersebut lalu diangkat kedepan pintu masuk lantai tiga tersebut.

"Ini kronologis yang kita dapatkan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang kurang lebih hampir empat bulan," ujarnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar hingga patah tulang di sejumlah tubuh korban dan meninggal dunia.

Kasus ini dapat terungkap secara terang benderang setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 54 orang.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, dan saat ini kedua tersangkadiamankan di Polres Tebo.

Kategori :

Terpopuler