Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Santri di Ponpes Tebo, Mereka Ternyata Senior Korban

Jumat 22-03-2024,15:45 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Rudiansyah

Jambitv.co - Akhirnya misteri kematian Airul Harahap (13) santri yang meninggal secara tidak wajar di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, telah menemukan titik terang, pasalnya saat ini polisi telah menetapkan tersangka.

Saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yang mana mereka juga merupakan santri di Ponpes tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari peroses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

"Dari proses yang dilakukan itu akhirnya menetapkan dua orang tersangka santri yang masih dibawah umur," ujar Kombes Andri, Jumat (22/3/2024).

Kata Andri, pagi tadi dua tersangka tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan pada Jumat 22 Maret ini juga akan dilakukan rekonstruksi di Polres Tebo.

Lebih lanjut dikatakan Andri, terkait tersangka ini yang sebelumnya sempat dikabarkan bahwa mereka merupakan senior korban di ponpes, itu juga dibenarkan olehnya.

"Keduanya adalah senior atau kakak kelas dari korban di ponpes tersebut," katanya.

Besok Sabtu (23/24) akan dilakukan konferensi pers yang akan dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Tebo dan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

"Besok kita rilis secara lengkap, kita tidak mau terburu-buru sesuai arahan Kapolda, Bareskrim untuk mengungkap perkara ini seterang-terangnya," pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler