Satpol PP Kabupaten Tebo Jaring 6 Ekor Kambing, Begini Aturan Denda Menurut Perda Nomor 8 Tahun 2014

Minggu 25-06-2023,14:46 WIB
Reporter : Arif Kurnia
Editor : Arif Kurnia

Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo kembali melakukan penertiban ternak, di ibukota Kabupaten Tebo. Tepatnya di Kelurahaan Tebing Tinggi dan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah. Penertiban dilakukan, karena kegiatan rutin Satpol PP dan juga banyaknya pengaduan yang diterima masyarakat. Selain itu, berkeliarannya ternak membuat masyarakat resah. Kasat Pol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy mengatakan, sebelum melakukan tindakan penertiban. Anggota Satpol PP telah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak melalui Kecamatan hingga ke Kelurahaan dan Desa. Terhitung semester pertama dalam tahun ini, sudah 2 kali Satpol PP Kabupaten Tebo melakukan penertiban. Pertama jelang Gubernur Cup 2023, yang diselenggarakan di Kabupaten Tebo dalam perayaan HUT Provinsi Jambi ke 66. Kedua, pada Kamis lalu dilakukan penertiban di beberapa tempat. Seperti Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dua arah, tugu kipas simpang limo dan pasar tradisional Bungur. "Dengan menggunakan jaring, 6 ekor kambing berhasil di tangkap, langsung diangkut ke Kantor," ungkapnya. Penertiban yang dilakukan ini, menjalankan amanat Perarturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014. Tentang penertiban dan pengembangan ternak. Untuk itu, hal ini akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar jika ternak itu harus di ikat. Bagi pemilik ternak yang merasa kehilangan ternaknya, bisa mendatangi kantor Satpol PP. Pemilik akan dimintai keterangan, dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Denda yang dikenakan kepada pemilik, sesuai ternak yang terjaring. Jika ternak kecil Rp 250 ribu per ekor ditambah biaya pemberian makan per hari Rp 25 ribu. Jika ternak besar Rp 500 ribu per ekor, ditambah biaya makan ternak tersebut per hari Rp 50 ribu. Sedangkan, uang hasil denda yang dibayarkan pemilik ternak, akan disetorkan ke kas daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait