Popriyanto Akui Terima Rp 175 Juta Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Kamis 29-02-2024,09:58 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jambi - Dimintai keterangan sebagai saksi, lagi lagi Popriyanto mengakui di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, bahwa dirinya menerima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. 

Sebagaimana diungkapkannya pada Rabu siang (28/2). Dirinya mengaku menerima Rp 175 juta yang diserahkan oleh rekannya sesama dewan bernama Kusnindar. Diketahui Kusnindar berperan sebagai kurir oleh pihak pemerintah Provinsi Jambi, untuk menyalurkan dana suap ke dewan.

“Iya saya menerima sekitar Rp 175 juta,” tutur Popriyanto.

BACA JUGA:Sidang Suap Pengesahan APBD, Juber Tantang KPK Bongkar Semua Kelakuan Dewan di Kabupaten/Kota Seprovinsi Jambi

Sementara itu keterangan mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, dirinya mendapat laporan dari Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik saat itu tentang adanya permintaan dewan. Saat itu Emi meminta agar tidak dikabulkan, melainkan Emi berharap agar Pemerintah Provinsi Jambi tetap mengerjakan proyek embung di Tebo, dalam proyek tersebut ada dugaan oknum anggota DPRD  provinsi meminta bagian proyek.

BACA JUGA:Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi Untuk Rahima Cs Dalam Sidang Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Hakim menilai keterangannya di ruang sidang tidak sama dengan hasil BAP KPK, hakim sempat membentak Emi dan menaruh curiga ada keterlibatan Emi dalam kasus tersebut.

Persidangan ini disaksikan langsung 6 terdakwa, masing masing bernama Edmon, Mesran, Hairil, Mely Hairiya, Rahima dan Luhut Silaban. Sidang digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari Jaksa KPK.

Kategori :