Jambitv.co, Kota Jambi - Pengusaha Minimarket di Jambi berinisial D, menjadi korban penipuan jimat palsu untuk pelaris dan jimat anti maling. Akibat penipuan itu korban mengalami kerugian hingga Rp 400 Juta.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Maulia Wicaksono menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini menggunakan media air, botol minuman serta keramik. Yang dianggap bisa memberikan manfaat seperti yang sudah dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, jimat yang dibeli korban tersebut ternyata tidak mujarab. Sehingga korban langsung melapor ke polda jambi. Mulia menyebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 400 Juta. BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Investasi Mobil Rental Bodong Bertambah Jadi 31 Orang “Pelapor ini merasa tertipu oleh terlapor inisial AH, yang mana menjanjikan sebuah jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling. Dan adanya permasalahan keluarga yang akan diselesaikan dengan membeli jimat tersebut. Tapi dengan berjalannya waktu bahwasanya itu tidak berhasil dan merasa tertipu lah dia. Kemudian membuat laporan, dan laporan ini sudah kita tindak lanjuti dengan memeriksa 7 saksi,” Kata Akbp Maulia Wicaksono Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Mulia menambahkan, penipuan itu terjadi bermula pada Juni 2022 Lalu, dimana pada saat itu toko milik korban sering kemalingan, dan hubungan keluarga kurang harmonis. Sehingga korban membeli jimat agar mengatasi persoaln tersebut. Namun setelah dirasa jimat yang dibeli tidak manjur, akhirnya dilaporkan ke polda jambi pada Juli 2023 Lalu. Setelah menerima laporan itu, Tim Subdut I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, langsung melakukan penyidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku bernama suryani, yang saat ini telah ditahan di polda jambi. BACA JUGA:Pasca Vonis Anira, Korban Penipuan Investasi Emas Komplain Datangi Pengadilan TeboBeli Jimat Palsu Untuk Pelaris dan Anti Maling, Pengusaha di Jambi Tertipu Rp 400 Juta
Sabtu 24-02-2024,09:42 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,11:32 WIB
Kasus Penggelapan Motor Selama Kabur, Pelaku Sempat Kerja Di Migas
Sabtu 01-11-2025,14:05 WIB
Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar
Kamis 30-10-2025,09:28 WIB
Dugaan Kasus Penipuan, Manajemen Tegaskan Rekrutmen Satpam Bebas Biaya
Sabtu 11-10-2025,11:34 WIB
Modus Bantuan Sosial, Lansia di Kayu Aro Jadi Korban Dugaan Penculikan dan Perampokan
Rabu 27-08-2025,14:50 WIB
Polda Jambi Bongkar Kasus Pemalsuan Karung Beras SPHP, Pelaku Sudah 6 Kali Beraksi
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Terkini
Selasa 25-11-2025,07:26 WIB
Pertamina EP Jambi Hormati Aspirasi Warga dan Tegaskan Status Pengelolaan Aset Negara
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB