Beli Jimat Palsu Untuk Pelaris dan Anti Maling, Pengusaha di Jambi Tertipu Rp 400 Juta

Sabtu 24-02-2024,09:42 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - Pengusaha Minimarket di Jambi berinisial D, menjadi korban penipuan jimat palsu untuk pelaris dan jimat anti maling. Akibat penipuan itu korban mengalami kerugian hingga Rp 400 Juta. 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Maulia Wicaksono menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini menggunakan media air, botol minuman serta keramik. Yang dianggap bisa memberikan manfaat seperti yang sudah dijanjikan. 

Seiring berjalannya waktu, jimat yang dibeli korban tersebut ternyata tidak mujarab. Sehingga korban langsung melapor ke polda jambi. Mulia menyebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 400 Juta.

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Investasi Mobil Rental Bodong Bertambah Jadi 31 Orang

“Pelapor ini merasa tertipu oleh terlapor inisial AH, yang mana menjanjikan sebuah jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling. Dan adanya permasalahan keluarga yang akan diselesaikan dengan membeli jimat tersebut. Tapi dengan berjalannya waktu bahwasanya itu tidak berhasil dan merasa tertipu lah dia. Kemudian membuat laporan, dan laporan ini sudah kita tindak lanjuti dengan memeriksa 7 saksi,” Kata Akbp Maulia Wicaksono Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Mulia menambahkan, penipuan itu terjadi bermula pada Juni 2022 Lalu, dimana pada saat itu toko milik korban sering kemalingan, dan hubungan keluarga kurang harmonis. Sehingga korban membeli jimat agar mengatasi persoaln tersebut. Namun setelah dirasa jimat yang dibeli tidak manjur, akhirnya dilaporkan ke  polda jambi pada Juli 2023 Lalu.

Setelah menerima laporan itu, Tim Subdut I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, langsung melakukan penyidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku bernama suryani, yang saat ini telah ditahan di polda jambi.

BACA JUGA:Pasca Vonis Anira, Korban Penipuan Investasi Emas Komplain Datangi Pengadilan Tebo

Kategori :