Jambitv.co, Batanghari – Seperti kebal hukum dan tak kenal takut, sejumlah oknum sopir truk batu bara masih nekat beroperasi dan melintasi jalan nasional. Padahal sudah jelas, melalui Instruksi Gubernur Jambi, angkutan batu bara saat ini hanya diperbolehkan melintasi jalur sungai.
Pelanggaran ini ditemukan jajaran Satlantas Polres Batanghari yang berhasil menangkap 3 truk saat beroperasi mengangkut batu bara di jalan umum. Alhasil truk langsung diangkut ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo mengatakan, truk diketahui keluar dari mulut tambang salah satu perusahaan yang berlokasi di kecamatan Bathin 24. Karena tidak mematuhi aturan, maka polisi memberlakukan saksi tilang.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur Jambi terkait penghentian sementara angkutan batu bara di jalan umum atau jalan nasional. Terhadap truk tersebut tentu kami tindak dan kami amankan 3 unit kendaraan truk angkutan batu bara ke Mako Polres Batanghari. Asalnya dari tambang kecamatan Batin 24,” papar Iptu Agung Prasetyo.
Dari laporan pemeriksaan petugas Satlantas, 3 truk tersebut kedapatan melintas di jalur nasional menuju pelabuhan pada Rabu dini hari, 7 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib.
Iptu Agung Prasetyo memastikan, untuk penegakan aturan terkait angkutan batu bara ini, Polisi Lalu Lintas akan terus melakukan patroli di sejumlah wilayah Batanghari.