Jambitv.co, KotaJambi – Polresta Jambi mengungkap kasus TPPO Prostitusi Online. Enam orang terduga mucikari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online, di tangkap tim gabungan Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan tim Macan Reskrim Polresta Jambi. Enam orang ini di amankan petugas pada kamis 15 juni 2023 di salah satu hotel di Kota Jambi. Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luhprabha Pratiwi mengatakan, terduga pelaku melakukan modus. Dengan menawarkan sejumlah uang kerjasama terhadap korban sebanyak 250 ribu rupiah. Sementara korban di jual ke hidung belang sebesar 300 ribu rupiah. Sehingga terduga pelaku mengambil untung 50 ribu rupiah. “Jadi korban ini di tawarkan sejumlah uang sebanyak 250 ribu, mereka di jual dengan harga 300 ribu. Jadi pembagiannya 250 ribu untuk pekerja dan 50 ribu untuk mucikarinya. Mereka menggunakan aplikasi michat,” ujar Ipda Luhprabha Pratiwi. Saat pengungkapan kasus, polisi telah menargetkan 4 orang yang terindikasi sebagai mucikari dengan 3 orang korban wanita. Namun setelah di lakukan pengembangan, petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang sebagai mucikari. Penangkapan sendiri di lakukan di salah satu hotel dalam Kota Jambi. Mereka menjajakan para korban untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang lewat aplikasi Michat. ”Kami dari tim PPA bekerjasama dengan Satgas TPPO dan tim Macan Polresta Jambi, sebenarnya sudah ada target operasinya itu sekitar 4 orang, dengan korbannya 3 orang. Tetapi setelah di kembangkan dapat lagi 2 tersangka, jadi totalnya 6 tersangka,” jelasnya “6 tersangka ini di amankan dari salah satu hotel di Kota Jambi, pada tanggal 15 Juni 2023. Korbannya yang kami periksa ada 3 orang, tidak ada yang di bawah umur,” tambah Ipda Luhprabha Pratiwi. Terkait apakah ada tersangka lain dan apakah terlibat dalam jaringan TPPO yang lebih luas, polisi masih melakukan pengembangan. “Apakah terlibat jaringan lain masih dalam pengembangan,” pungkasnya. Editor : Ade Putra
Berantas TPPO Prostitusi Online, Polresta Jambi Tangkap 6 Mucikari
Jumat 23-06-2023,01:43 WIB
Editor : admin
Kategori :