Awas Peredaran Uang Palsu ! Polisi Amankan Uang Palsu Rp 8,9 Juta di Kabupaten Bungo

Sabtu 20-01-2024,08:43 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Bungo – Masyarakat dihimbau untuk lebih awas dengan peredaran uang palsu. Pasalnya, belum lama ini, Polres Bungo mengamankan 2 pelaku tindak pidana uang palsu atas nama Ahmad Supriadi (23 tahun) dan Ribut Wahyudi (34 tahun).

Dari keduanya, polisi mengamankan uang palsu mencapai Rp 8,9 juta  pecahan Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli Rp 2 juta.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan mengatakan, pelaku menyasar korban agen perbankan. Dimana uang palsu yang mereka miliki disetor ke agen bank dan meminta agen bank tersebut mentransfer uang ke aplikasi dananya.

BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Penipuan Online, Gunakan Puluhan HP dan Struk ATM Palsu Untuk Tipu Korban

“Jadi tersangka menebarkan uang palsunya di counter yang ada agen BRI link untuk masuk ke aplikasi Dana. Dari kedua tersangka dapat diamankan uang palsu sebanyak Rp 8,9 juta, ada aplikasi DANA di hp tersangka dan ada perlengkapan untuk mencetak uang palsu,” ujar Akbp Singgih Hermawan. 

Dari pengakuan tersangka, mereka mengedarkan uang palsu di 2 tempat. Yaitu Kecamatan Kota Bungo dan Kuamang Kuning. Secara kasat mata, uang palsu yang dibuat mereka sangat mudah dikenali, sehingga korban langsung melapor ke Polres Bungo. 

BACA JUGA:Warga Harus Waspada, Uang Palsu Diduga Mulai Beredar

Selain menyita uang palsu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan operasinya. Diantaranya mesin printer, kertas HVS dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang, junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kategori :