Jambitv.co, Jambi – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jambi memberikan penilaian zona kuning kepada Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam urusan pelayanan publik. Merespon penilaian tersebut, Gubernur Jambi Al Haris memberikan komentarnya.
Gubernur Al Haris menghimbau agar Pemerintah Daerah yang masuk zona kuning tersebut untuk melakukan pembenahan, khususnya dalam hal pelayanan publik.
Gubernur Al Haris meminta kedua daerah tersebut untuk menjadikan hasil penilaian OMBUDSMAN sebagai motivasi, agar lebih kompak dan menjadi pemicu untuk bekerja lebih giat.
Terutama melakukan peningkatan pelayanan publik, hingga mempermudah semua urusan masyarakat agar target dapat lebih terukur.
“Kita terus menghimbau, terus memberi masukan agar mereka lebih teliti bekerja, lebih kompak dan solid bekerja. Paling tidak hasil itu menjadi pemicu bagi mereka, bekerja lebih giat lagi kedepannya. Bahwa daerah itu harus lebih baik dari sebelumnya. Benahi pemerintahan dengan baik, pelayanan publik diberikan yang terbaik kepada masyarakat. Permudah semua urusan, targetnya jelas dan terukur dan biayanya jelas. Itu saja intinya,” papar Gubernur Jambi Al Haris.
BACA JUGA:Masalah Kecurangan PPPK, Ombudsman Jambi Minta Kepala Daerah Tunda SK Pengumuman Hasil Seleksi
Untuk diketahui, pada tahun 2023 nilai kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh berada di bawah rata-rata Pemda di Provinsi Jambi.
Kerinci mendapatkan nilai 75,03 dan sungai penuh mendapatkan nilai 73,85. Kedua daerah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang masih masuk dalam zona hijau.