Jambitv.co, Batanghari - Setelah sekitar Tiga Tahun lebih menjadi Target Operasi (TO). Seorang duda berinisial "PS" asal Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional (TIPAN BNN) Kabupaten Batanghari.
Pria berusia 27 Tahun ini diringkus pada Selasa sore (09/01/2024) sekitar Pukul 14.50 WIB, di Desa setempat. Saat itu, ia hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi menegaskan, bahwa "PS" ini merupakan TO yang sudah lama di incar BNNK, yakni sejak Tahun 2020 lalu. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka pasca penangkapan tersebut. "Berbekal informasi dari Masyarakat, seluruh tim kita langsung turun dan kebetulan saat itu berpapasan dengan tersangka di salah satu jalan Desa Sungai Baung. Namun saat akan ditangkap, tersangka ini berusaha kabur ke arah semak-semak. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya, Rabu (10/01/2024). Pasca dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di bagian betis sebelah kiri, tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dimana dari tangan tersangka, Tim BNNK berhasil menemukan 23 Paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. "Ada Lima paket berukuran besar, empat Paket sedang, dan sisanya berukuran kecil. Dengan berat bruto sekitar 31,69 gram diduga sabu. Selain itu, ada juga timbangan digital, Uang tunai, serta ratusan plastik bening kosong," kata AKBP. M. Zuhairi. Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati ini memastikan, tersangka merupakan seorang pengedar Sabu yang diduga memiliki jaringan cukup luas. Sebab berdasarkan barang bukti yang disita tersebut, tersangka mampu menjual sekitar puluhan hingga ratusan gram Sabu dalam sepekan. "Jumlah total yang dimiliki tersangka ini awalnya setengah Ons (50 gram) ya, yang kita sita ini sisanya. Jadi ada sekitar 18,31 gram yang sudah habis terjual," jelasnya. Akibat Perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman pidana Maksimal Seumur Hidup atau hukuman mati, dan paling singkat di pidana kurungan 20 tahun penjara.Tiga Tahun TO, Seorang Duda Akhirnya Dilumpuhkan BNNK Batanghari
Rabu 10-01-2024,21:15 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Tags : #seorang duda
#pengedar sabu
#narkotika
#jambi
#bnnk batanghari
#berantas sindikat narkoba
#batanghari
Kategori :
Terkait
Jumat 08-11-2024,13:16 WIB
Pengedar Ditangkap, 14 Klip Sabu Turut Diamankan
Rabu 06-11-2024,14:52 WIB
6 Bungkus Narkotika Jenis Sabu, Diamankan Polisi
Rabu 06-11-2024,11:11 WIB
Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkotika di Maro Sebo, Barang Bukti Sabu Ikut Diamankan
Kamis 31-10-2024,11:10 WIB
20 Pecandu Narkoba di Batanghari Jalani Rehabilitasi, Mayoritas Usia 35-50 Tahun
Kamis 05-09-2024,10:06 WIB
Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Sita Senpi Rakitan
Terpopuler
Jumat 04-07-2025,10:01 WIB
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar dari Kota Sungai Penuh Jadi Paskibraka Nasional Wakili Provinsi Jambi
Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Jumat 04-07-2025,09:45 WIB
Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal
Terkini
Jumat 04-07-2025,10:01 WIB
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar dari Kota Sungai Penuh Jadi Paskibraka Nasional Wakili Provinsi Jambi
Jumat 04-07-2025,09:45 WIB
Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal
Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Rabu 02-07-2025,09:15 WIB
DPO Pembunuhan Janda di Kios Pupuk Kerinci, Akhirnya Ditangkap di Negeri Jiran
Selasa 01-07-2025,09:46 WIB