Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Mobil Pickup Berkedok Warung di Sipin

Senin 05-06-2023,10:49 WIB
Reporter : Rudiansyah Rudi
Editor : Rudiansyah Rudi

Jambitv.co, KotaJambi - Sebanyak 36 botol miras diamankan tim gabungan Polresta Jambi, dari salah satu mobil pickup yang berkedok warung. Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Azwardi mengatakan, razia gabungan ini di laksanakan pada Sabtu 3 Juni 2023. Sekira pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB dinihari. Kegiatan ini di ikuti sebanyak 70 personil dari Polsek Telanaipura, Sat Samapta Polresta Jambi, Satpol PP dan pihak Kecamatan Danau Sipin. "Razia ini dalam rangka menindaklanjuti perihal keluhan masyarakat bahwa, di kawasan Jalan Soemantri, Sipin, Kota Jambi, terdapat peredaran miras di tempat tersebut," katanya, Minggu (4/6/2023). Hasil razia dan patroli gabungan ini, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 36 botol miras berbagai merek. Jenis miras yang di amankan yakni anggur merah besar sebanyak 5 botol, anggur merah kecil 6 botol, bir guinness 3 botol, singaraja 6 botol, bir bintang 13 botol dan bir bintang 3 kaleng. "Jadi jumlahnya ada 36 botol," kata Azwardi. "Miras itu di amankan dari dalam warung minuman menggunakan pickup," sebutnya. Selain barang bukti minuman keras (miras), penjual minuman juga turut di amankan polisi. Penjual tersebut yakni. Syaiful (53) warga Jalan Kenali Jaya, Perumahan Vila Bukit Mas II. Kelurahan Simpang Rimbo. Kecamatan Alam Barajo. Kota Jambi. Azwardi menjelaskan, razia dan patroli yang di lakukan ini dengan cara berjalan kaki, mulai dari Simpang Pulai hingga Simpang Tanjung. "Jadi semua tempat serta orang yang di curigai di geledah," katanya. Kemudian setelah mendapatkan sejumlah barang bukti. langsung di serahkan ke Penyidik PPNS. Kecamatan Danau Sipin untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Reporter : Rudiansyah

Tags :
Kategori :

Terkait