Jambitv.co, Tebo - Polres Tebo saat ini sedang menindaklanjuti P17 yang disampaikan Kejari Tebo terkait kematian Almarhum Airul Harahap. Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto mengaku, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.
Polres Tebo telah menerima P17 untuk perkara kematian Almarhum Airul Harahap dari Kejaksaan Negeri Tebo. Bahkan Polres Tebo telah menindaklanjutinya. Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan. Penyidikan masih berlangsung dan saat ini sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti. BACA JUGA:Mengungkap Misteri Kematian Santri di Tebo, Keluarga Airul Harahap Ungkap Hasil Autopsi “P17 dari kejaksaan untuk surat sudah kami terima, sudah kami tindak lanjuti. Dan untuk proses penanganan kasusnya, sampai saat ini kita masih melaksanakan rencana tindak lanjut terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Berkaitan dengan kendala untuk proses penanganan ini, memang ada beberapa yang harus kita penuhi berkaitan dengan alat bukti. Jadi sampai saat ini kita masih mengumpulkan atau memenuhi alat bukti itu,” Iptu Yoga Darma Susanto Kasat Reskrim Polres Tebo. Sebelum berakhirnya masa P17, Polres Tebo akan menyampaikan perkembangan ke Kejari. Namun Kasat Reskirim masih enggan untuk menyampaikan secara detail perkembangan atas penyidikan yang dilakukan. Sebelumnya, Polres Tebo mengaku kematian Santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin ini. Bukan disebabkan oleh tersengat listrik seperti informasi yang diberikan klinik ke ponpes. Melainkan, hantaman benda tumpul dan juga yang lainnya. Untuk itu penyidik polres tebo masih menindaklanjutinya. BACA JUGA:Polres Tebo Akan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Airul HarahapMisteri Kematian Alm. Airul Harahap Belum Terungkap, Penyidik Masih Mengumpulkan Barang Bukti
Rabu 03-01-2024,10:02 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 09-07-2024,19:31 WIB
Polres Tebo Kembali Ajukan Diversi kedua untuk 3 Anak yang Terlibat Kasus Perintangan Kasus Kematian Santri AH
Kamis 25-04-2024,17:27 WIB
Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Divonis 7,5 Tahun Penjara, Jaksa Belum Terima Putusan Hakim
Rabu 03-04-2024,10:06 WIB
Penyidik Polres Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Alm. Airul Harahap Ke Kejari Tebo
Sabtu 30-03-2024,10:13 WIB
Polres Tebo Periksa Saksi Ahli Pidana, Terkait Keterangan Dokter Klinik Yang Memeriksa Alm. Airul Harahap
Selasa 26-03-2024,09:01 WIB
Pasca Kematian Airul Harahap, Kemenag Tebo Bentuk Tim Untuk Turun ke Ponpes
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB