Pemkab Tebo dan Kantor BPN Kabupaten Tebo akan Berikan Sertipikat Rumah Ibadah secara Gratis

Selasa 20-06-2023,19:55 WIB
Reporter : Arif Kurnia
Editor : Arif Kurnia

Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Menindaklanjuti Memorandum Of Understanding antara Kementerian Agraria dan Kementerian Agama RI, tentang pemberian sertipikat gratis kepada rumah ibadah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menggelar sosialisasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah se Kabupaten Tebo tahun 2023. Penjabat Bupati Tebo Aspan mengatakan, kegiatan ini mengantisipasi tanah yang sudah diwakafkan diambil kembali. Untuk itu, akan diberi kekuatan hukum dengan pemberian sertipikat secara gratis. "Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan, diambil kembali oleh ahli waris. Karena mereka tidak mengetahui, untuk itu akan langsung disertipikat," ungkapnya, Selasa (20/6/2023). Selain itu, pemberian sertipikat ini bertujuan. Agar bantuan-bantuan yang diberikan Pemerintah baik tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Pusat. Hingga pokir DPRD harus memiliki status yang jelas, untuk itu Pemkab Tebo menjajaki ke kantor BPN Kabupaten Tebo. Untuk itu, Kepala Desa (Kades) se - Kabupaten Tebo dan Camat se - Kabupaten Tebo, diundang dalam sosialisasi ini. Agar mereka bisa melakukan pendataan rumah ibadah dilingkungan mereka, yang belum memiliki sertipikat. Pemberian sertipikat gratis ini, hanya untuk bangunan yang sudah terbangun. Namun belum memiliki sertipikat, bukannya rumah ibadah yang baru dibangun. Sedangkan pemberian sertipikat ini, untuk seluruh rumah ibadah. Bukan hanya masjid, gereja ataupun yang lainnya. Pemkab Tebo, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Kantor Departermen Agama (Depag) berkomitmen, untuk memberikan pelayanan dan penerbitan sertipikat gratis. "Kita akan bentuk tim dari Pemda, untuk biaya makan minum dan kendaraan untuk ke lapangan. Namun untuk honor sama sekali tidak ada," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait