Jambitv.co, Batanghari – “DY”, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pasca di tangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jum'at (16/06/2023) pekan lalu. Ia masuk dalam bui atau sel tahanan setelah mengikuti perintah suami menjual Narkotika Jenis Sabu. Sedangkan sang suami yakni berinisial “Y” usia 37 tahun Warga Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, sampai saat ini belum berhasil tertangkap. Karena masih berstatus buronan, atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Pemberantasan Anti Narkotika (Tipan) BNNK Batanghari. Di hadapan Tipan BNNK, Perempuan berusia 34 tahun ini mengaku terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut sesuai arahan suami. Sementara keuntungan dari hasil penjualan, dibagi dua oleh suami. “Hasilnya di potong dua sama suami, tidak tau lah kami kalau sebagiannya untuk apa pak,”ujarnya, Selasa (20/06/2023). Dari hasil pembagian itu, “DY” menggunakan uang tersebut hanya untuk kebutuhan sehari-hari bersama dua orang anaknya. “Untuk makan pak, untuk dua orang anak saya. Yang satu sudah sekolah pak, yang satunya lagi belum, masih kecil. Saya ini istri keduanya pak, kami baru empat bulan menikah, dan ketika sudah jalan dua bulan menikah baru kami tau,” ungkapnya.
Perintah Suami Berujung Bui, “DY” Mengaku Hasil Jualan Sabu Dibagi Dua
Selasa 20-06-2023,19:00 WIB
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :