Jambitv.co, Batanghari - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, berhasil meringkus Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV berinisial “DY”. Perempuan berusia 34 tahun ini di tangkap karena di duga terlibat membantu suaminya dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Ia di amankan pada Jum’at pekan lalu (16/06/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika (TIPAN) yang di pimpin langsung oleh Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi. “Saat itu kita gerebek rumahnya yang berlokasi di RT.07 Desa Aur Gading,”kata AKBP Zuhairi, Selasa (20/06/2023). Hanya saja pada saat penggerebekan tersebut, AKPB M. Zuhairi mengaku belum berhasil menangkap suami “DY” yakni berinisial “Y” yang juga merupakan target operasi mereka. “Suaminya ini sama juga dengan dia (tersangka "DY"_red), jual sabu. Tapi saat penggerebekan suaminya ini tidak ada di rumah. Suaminya ini warga asal Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita buru,”ungkapnya. Sementara dari hasil penggeledahan, pihak BNNK juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,21 gram yang merupakan sisa dari hasil penjualan tersangka “DY”. “Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 58 lembar plastik klip bening kosong, dua buah alat hisap sabu atau bong, uang tunai senilai satu juta rupiah, beserta barang bukti lainnya,”papar AKBP Zuhairi.
Bantu Suami Jual Sabu, Seorang IRT di Bathin XXIV di Ringkus BNNK
Selasa 20-06-2023,12:18 WIB
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :