4 Terdakwa Suap ‘Ketok Palu’ Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa 20-06-2023,03:58 WIB
Reporter : Suci Mahayanti
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jambi - M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah, yang merupakan 4 terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/6/2023). Keempat terdakwa merupakan mantan anggota fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.  Menurut jaksa, M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

M.Juber CS juga dituntut membayar denda oleh Jaksa

Terdakwa M Juber Cs juga di tuntut untuk membayar denda, masing masing  Rp 200 juta. "Menuntut terdakwa I M Juber, terdakwa II Popriyanto, terdakwa III Ismet Kahar dan terdakwa IV Tertiniah. Masing-masing dengan pidana 4 tahun, denda 200 juta subsidair 3 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan. Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar uang di terima. Dan di potong dengan yang telah di setorkan kepada KPK atau kas negara. Untuk M Juber di bebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, di potong sebesar yang telah di kembalikan sebesar Rp 285 juta. Sehingga tersisa Rp 15 juta.  "Apabila tidak di bayar satu bulan setepat putusan tetap maka uang tersebut di ganti dengan penjara selama 2 bulan," kata jaksa. Sementara Popriyanto dan Ismet Kahar di bebankan membayar yang pengganti Rp 300, telah di kembalikan sebesar Rp 275 juta sehingga tersisa 25 juta. "Sisa sebesar Rp 25 juta tersebut apabila tidak di bayar satu bulan setelah putusan tetap. Maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata jaksa KPK lagi. Selain tuntan pidana dan denda, jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap di tahan. Sementara untuk barang bukti akan di pergunakan untuk tersangka Sopyan Ali Cs. Adapun yang menjadi hal yang meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Di jelaskan jaksa, karena mereka mengakui perbuatannya. Belum pernah di hukum, telah di tetapkan sebagai justice callaborator (JC) serta telah mengembalikan kerugian negara. "Hal yang memberatkan kerena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemeberantasan korupsi," pungkasnya. Sumber: Jambi One
Tags :
Kategori :

Terkait