Jambitv.co, Batanghari - Pemerintah Kabupaten Batanghari saat ini telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi tenaga kerja di tahun 2024 mendatang. Berdasarkan hasil penghitungan dewan pengupahan, UMK ditetapkan seniai Rp 2,8 juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari Ridwan Noor mengatakan, bahwa hasil penghitungan UMK ini, ditetapkan pada 27 November 2023 lalu. Namun hasil ini, diketahui lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi senilai Rp 3 juta lebih. Nominal ini diketahui naik sekitar 3,2 persen atau senilai Rp 94 ribu UMP tahun 2023.
BACA JUGA:UMP Jambi Tahun Depan Naik, Segini Jumlahnya
Muhammad Ridwan Noor menegaskan, lantaran nilai upah minimum Kabupaten Batanghari lebih rendah dari UMP Jambi, maka berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, setiap perusahaan tetap mengacu dengan nilai UMP yang ditetapkan. Yakni untuk membayar upah karyawan atau tenaga kerja mereka, terhitung Januari 2024 mendatang.
“Berdasarkan aturan, jika Kabupaten itu sama dan dibawa UMP, maka yang dipakai itu adalah UMP Provinsi. Perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan kita laporkan ke Provinsi, karena untuk pengawasan tenaga kerja ini itu dilakukan oleh Provinsi,” jelasnya.