Akhirnya Tambang Emas di Merangin Akan Dilegalkan, Kementerian ESDM Kabulkan WPR 100 Hektar

Senin 29-05-2023,00:58 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Jambi – Tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin akan segera dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini menyusul keputusan Kementerian ESDM yang telah mengabulkan permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tak tanggung-tanggung, akan ada 100 hektar yang akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin pada tahun 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman membenarkan keputusan tersebut. Keputusan Kementerian ESDM tersebut berdasarkan usulan dari sejumlah kabupaten agar wilayahnya di buat menjadi WPR. Seperti  yang di usulkan Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Tebo.

Namun kenapa hanya Merangin yang mendapat jatah WPR?

Sekda Sudirman menjelaskan, beberapa wilayah tidak memenuhi kriteria. Seperti kabupaten Tebo yang hanya memiliki luas lahan 37 hektar. Kemudian Kabupaten Batanghari yang tidak dapat di rekomendasikan, karena  memuat tambang bebatuan. Sementara jatah yang di peroleh merupakan pertambangan emas. Oleh karena itu, WPR tahun ini hanya merekomendasikan untuk tambang emas di Merangin. Mengingat di wilayah tersebut terdapat banyak tambang emas. “Ada 4 lokasi sebetulnya yang pernah di usulkan Kabupaten dalam Provinsi Jambi. Sarolangun, Batanghari, Tebo dan termasuk Merangin mengusulkan. Lalu Kementerian ESDM mengalokasikan untuk tahun ini di berikan kita jatah WPR 100 hektar. Di Tebo hanya sekitar 37 hektar, sayang kalau kita menetapkan kesana karena yang di minta 100 hektar. Batanghari tidak bisa kita rekomendasikan karena tambang bebatuan. Kemungkinan Merangin yang akan di rekomendasikan dari tim untuk mendapat alokasi WPR tahap awal ini 100 hektar,” ujar Sekda Provinsi Jambi Sudirman (25.5). Reporter : Nurpehatul Jannah
Tags :
Kategori :

Terkait