Jambitv.co, Jambi – Tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin akan segera dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini menyusul keputusan Kementerian ESDM yang telah mengabulkan permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tak tanggung-tanggung, akan ada 100 hektar yang akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin pada tahun 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman membenarkan keputusan tersebut. Keputusan Kementerian ESDM tersebut berdasarkan usulan dari sejumlah kabupaten agar wilayahnya di buat menjadi WPR. Seperti yang di usulkan Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Tebo.
Akhirnya Tambang Emas di Merangin Akan Dilegalkan, Kementerian ESDM Kabulkan WPR 100 Hektar
Senin 29-05-2023,00:58 WIB
Editor : admin
Kategori :