Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima tahap II perkara penganiayaan dengan pemberatan, yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto pada beberapa bulan lalu.
Ada 3 tersangka yang diantarkan penyidik Polres Tebo diantaranya, Jamaludin, Wahyudin dan Mahfut serta barang bukti lainnya yang digunakan ataupun dikenakan ketiganya saat kejadian.
Awalnya tersangka Jamaludin yang datang dengan kuasa hukum dan anggota Polres Tebo, selang beberapa jam baru tersangka Wahyudin dan Mahfut tiba di kantor Kejari Tebo.
Kuasa hukum dari Mahfut, Iwan Pales mengatakan, jika kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum.
"Tadi sudah diperiksa oleh tim kesehatan sebelum ke kantor Kejari Tebo, dan dinyatakan sehat," ungkapnya.
Sedangkan, ia meminta agar sel yang akan dihuni kliennya di pisahkan dengan tersangka Jamaludin, yang merupakan lawannya dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengaku, telah mengkordinasikan hal ini dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo.
"Kita akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangan," tutupnya.