Jambitv.co, Tebo - Meskipun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengakomodir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang berhalangan tetap tidak ada setelah masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo akan tetap berkordinasi dengan KPU Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Kabupaten Tebo Elan Reinwardt mengatakan, KPU Tebo mendapatkan informasi jika ada Bacaleg meninggal dunia, namun belum menerima secara tertulis dari pengurus Partai Politik (Parpol).
"Kita koordinasi untuk menguatkan ataupun ada informasi baru dari KPU Provinsi Jambi," ungkapnya, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, penghubung Parpol DPD Nasdem Kabupaten Tebo Muhammad Izhar mengatakan, jika Bacaleg Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 nomor urut 9 Bujang Rahman meninggal dunia pada hari kamis lalu (26/10/2023).
"Almarhum mempunyai riwayat penyakit diabetes dan kanker," terangnya.
Lanjutnya telah memberitahukan hal ini kepada KPU Kabupaten Tebo, dan pihak KPU mengaku tidak ada tahapan untuk melakukan pergantian terhadap Bacaleg oleh Parpol. Karena masa pencermatan jelang DCT telah lewat.