Jambitv.co, Batanghari - Seorang pria berinsial “STS” usia 33 tahun, warga Kecamatan Bathin XXIV, kini harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Batanghari. Ia ditangkap dan dijebloskan ke Penjara oleh pihak kepolisian setempat, lantaran tega cabuli keponakan yang masih dibawah umur.
Dalam aksinya, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengungkapkan. Bahwa tersangka diketahui telah mencabuli keponakannya yang baru berusia 10 tahun, yakni sebanyak tiga kali. “Pertama pada bulan Januari, kemudian di bulan Februari, dan terakhir pada April tahun 2023 lalu. Itu ditempat yang sama,” ungkapnya. Menurutnya, perbuatan bejat tersangka ini berlangsung disamping rumah korban. Kebetulan tersangka dan korban ini bertetangga, dan rumah yang ditempati tersangka “STS”, merupakan milik orang tua korban. “Tersangka ini masih bujangan, dan dia melakukan aksinya itu sambil di videokannya (Direkam dengan kamera Handphone_red). Jadi sebenarnya korban ini keponakan dari pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Piet Yardi.Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Batanghari Dijebloskan ke Penjara
Senin 30-10-2023,23:00 WIB
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :