“untuk Pemilihan Kepala Desa, kita tunda hingga tahun 2025 mendatang, sehingga untuk 35 desa tersebut akan di jabat oleh pjs kades hingga tahun 2025 mendatang.” Ungkap Plh Sekda
penundaan pilkades sendiri menurut Plh Sekda Dedy Hendri di karenakan Pemerintah Daerah sendiri tahun depan fokus kepada dua agenda besar dahulu yaitu Pemilu dan Pilkada. Karena selain waktu pelaksanaan yang tidak memungkinkan untuk terselenggaraan Pilkades tersebut, ketersediaan anggaran yang terbatas juga menjadi salah satu pertimbangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
“ karena kita di tahun 2024 nantinya, focus kepada pemilu serentak serta pilkada dahulu, sehingga selain waktu pelaksanaan pilkades yang tidak memungkinkan, ketersedian anggaran pemerintah daerah yang terbatas juga menjadi pertimbangan.” Tambah Plh Sekda.