Breaking News, Pol PP Segel S'Djiwa Coffee

Sabtu 21-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Agustri

Jambitv.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyegel cafe S'Djiwa Coffee, Jumat 20 Oktober 2023 pukul 22.00 wib.

 

Penyegelan dilakukan karena cafe tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah, tentang ketertiban umum dan oeraturan derah tentang peredaran minuman berakohol.

 

Usai mendapat laporan dari masyarakat, Petugas Satpol PP yang dipimpin Kabid PPD Adrian mendatangi cafe yang beralamat di jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, Kota Baru.

 

Dilokasi, petugas menuman beberapa botol minuman keras, yang habis dikonsumsi pengunjung cafe plus musik DJ. Atas temuan tersebut, akhirnya petugas melakukan penyegelan sementara S'Djiwa Coffee.

 

"Melakukan penyegelan sementara, karena melanggar perda no 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum, serta perda Kota Jambi nomor 7 tahun 2010 tentang minumam berakohol." Ujar penyidik PPNS Satpol PP saat melakukan penyegelan.

 

Sebelumnya, beredar video di tiktok muda-mudi melakukan oesta di S'Djiwa Coffee. Dalam video berdurasi singkat tersebut, muda-mudi yang asik berpesta sambil berjoget tidak pantas.




Kategori :