Jambitv.co, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menyelesaikan 101 perkara tindak pidana jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang di selesaikan tersebut terdiri dari 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan. 17 Perkara Tindak Pidana IKNB. Dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal. Hal ini di sampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing. Pada acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis (15/6/2023). Kegiatan Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang di gelar oleh OJK. Kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan. Di laksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK. Dalam kesempatan ini, Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel. Saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang di tugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara. Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan di gelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023. Dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023. Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022. Lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Telah Diselesaikan OJK
Jumat 16-06-2023,11:10 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :