Satgas TPPO Tangkap 12 Pelaku Jaringan Malaysia

Jumat 16-06-2023,00:37 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Kaltara – Satgas TPPO Tangkap 12 Pelaku Jaringan Malaysia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbaru, Satgas TPPO kembali menangkap 12 tersangka dalam kasus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara (Kaltara). "Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 Laporan Polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 16 Juni 2023. Ramadhan menjelaskan, 12 tersangka yang telah di tangkap oleh Satgas TPPO. Terdiri dari, dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka. Selain itu, Satgas TPPO juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 tersangka TPPO. “Satgas TPPO masih mengejar 7 orang DPO, yakni 2 DPO di Polda Kaltara, 5 DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia,” ujarnya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka di kenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di Luar Negeri. Dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum. "Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ujar Ramadhan.

Satgas Ungkap 9 Kelompok Jaringan TPPO

Sebelumnya, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan. Pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah. "Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan. NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juni 2023. Asep menuturkan, dari pengungkapan yang di lakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO. "Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya. Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksinya. Para tersangka menggunakan 2 modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus). "Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," katanya. Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor. Adapun para tersangka di kenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta. Sumber : Disway.id
Tags :
Kategori :

Terkait