Jambitv.co, Kaltara – Satgas TPPO Tangkap 12 Pelaku Jaringan Malaysia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbaru, Satgas TPPO kembali menangkap 12 tersangka dalam kasus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara (Kaltara). "Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 Laporan Polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 16 Juni 2023. Ramadhan menjelaskan, 12 tersangka yang telah di tangkap oleh Satgas TPPO. Terdiri dari, dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka. Selain itu, Satgas TPPO juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 tersangka TPPO. “Satgas TPPO masih mengejar 7 orang DPO, yakni 2 DPO di Polda Kaltara, 5 DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia,” ujarnya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka di kenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di Luar Negeri. Dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum. "Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ujar Ramadhan.
Satgas TPPO Tangkap 12 Pelaku Jaringan Malaysia
Jumat 16-06-2023,00:37 WIB
Editor : admin
Kategori :