Pegawai Bank Jambi Jadi Saksi, Sebut Yunsak Perintahkan Setor Dana MTN

Rabu 11-10-2023,08:12 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Persidangan kasus korupsi Medium Term Note atau MTN pada Bank Jambi kembali digelar pengadilan tipikor jambi (10/10). Pada persidangan ini, Jaksa menghadirkan saksi-saksi dari pegawai Bank Jambi. Mereka adalah Etriya, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian.

 

Dalam sidang yang Diketuai oleh Majelis Hakim Ronal Safroni ini, sejumlah saksi menyebutkan ada lima item kegiatan MTN. Kasus gagal bayar terjadi pada MTN ke 3 dan MTN ke 5. Adapun surat utang jangka menengah alias MTN ini diterbitkan oleh Pt Sunprima Nusantara Pembiayaan atau PT SNP melalui agen PT MNC Sekuritas. 

 

Atas kegagalan bayar ini, pihak Bank Jambi telah berkoordinasi ke Bank Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah. Alhasil, pihak Bank Sumut menyebut pihak Bank Jambi telah menyalahi prosedur, karena dalam kegiatan MTN tidak ada menerbitkan surat penawaran kerjasama dan kontrak perjanjian. 

 

Salah satu saksi juga menjelaskan, dirinya pernah diperintahkan terdakwa Yunsak El Halkon yang saat itu sebagai direktur pemasaran bank jambi, untuk menyetor dana MTN yang berada di rumah terdakwa untuk dikirim ke rekening tertentu. 

 

Atas kesaksian tersebut, Yunsak El Halkon yang berada di ruang sidang sebagai terdakwa kasus korupsi MTN ini membantahnya. Atas respon yang terdakwa Yunsak, JPU Kejati Jambi sempat meminta terdakwa untuk tenang di ruang persidangan. Protes juga disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halkon di ruang sidang, dengan alasan JPU tidak substansi ke pokok masalah. 

 

Kategori :