Jambitv.co, Jambi – Persidangan kasus korupsi Medium Term Note atau MTN pada Bank Jambi kembali digelar pengadilan tipikor jambi (10/10). Pada persidangan ini, Jaksa menghadirkan saksi-saksi dari pegawai Bank Jambi. Mereka adalah Etriya, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian.
Dalam sidang yang Diketuai oleh Majelis Hakim Ronal Safroni ini, sejumlah saksi menyebutkan ada lima item kegiatan MTN. Kasus gagal bayar terjadi pada MTN ke 3 dan MTN ke 5. Adapun surat utang jangka menengah alias MTN ini diterbitkan oleh Pt Sunprima Nusantara Pembiayaan atau PT SNP melalui agen PT MNC Sekuritas. Atas kegagalan bayar ini, pihak Bank Jambi telah berkoordinasi ke Bank Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah. Alhasil, pihak Bank Sumut menyebut pihak Bank Jambi telah menyalahi prosedur, karena dalam kegiatan MTN tidak ada menerbitkan surat penawaran kerjasama dan kontrak perjanjian. Salah satu saksi juga menjelaskan, dirinya pernah diperintahkan terdakwa Yunsak El Halkon yang saat itu sebagai direktur pemasaran bank jambi, untuk menyetor dana MTN yang berada di rumah terdakwa untuk dikirim ke rekening tertentu. Atas kesaksian tersebut, Yunsak El Halkon yang berada di ruang sidang sebagai terdakwa kasus korupsi MTN ini membantahnya. Atas respon yang terdakwa Yunsak, JPU Kejati Jambi sempat meminta terdakwa untuk tenang di ruang persidangan. Protes juga disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halkon di ruang sidang, dengan alasan JPU tidak substansi ke pokok masalah.Pegawai Bank Jambi Jadi Saksi, Sebut Yunsak Perintahkan Setor Dana MTN
Rabu 11-10-2023,08:12 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Tags : #sidang yunsak el halcon
#sidang korupsi mtn bank jambi
#pegawai bank jambi jadi saksi sidang korupsi
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-03-2024,10:36 WIB
Putusan Banding Keluar, Hukuman Yunsak El Halcon Bertambah Jadi 13 Tahun
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB
Pasca Insiden Drumband Pelajar Gagal Tampil di HUT RI, Camat Sungai Bahar Minta Maaf dan Hadapi Sanksi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,09:36 WIB
Dipanggil Sekda Muaro Jambi, Camat Sungai Bahar Tercancam Kena Sanksi
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB