Jambitv.co, Jambi – Persidangan kasus korupsi Medium Term Note atau MTN pada Bank Jambi kembali digelar pengadilan tipikor jambi (10/10). Pada persidangan ini, Jaksa menghadirkan saksi-saksi dari pegawai Bank Jambi. Mereka adalah Etriya, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian.
Dalam sidang yang Diketuai oleh Majelis Hakim Ronal Safroni ini, sejumlah saksi menyebutkan ada lima item kegiatan MTN. Kasus gagal bayar terjadi pada MTN ke 3 dan MTN ke 5. Adapun surat utang jangka menengah alias MTN ini diterbitkan oleh Pt Sunprima Nusantara Pembiayaan atau PT SNP melalui agen PT MNC Sekuritas. Atas kegagalan bayar ini, pihak Bank Jambi telah berkoordinasi ke Bank Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah. Alhasil, pihak Bank Sumut menyebut pihak Bank Jambi telah menyalahi prosedur, karena dalam kegiatan MTN tidak ada menerbitkan surat penawaran kerjasama dan kontrak perjanjian. Salah satu saksi juga menjelaskan, dirinya pernah diperintahkan terdakwa Yunsak El Halkon yang saat itu sebagai direktur pemasaran bank jambi, untuk menyetor dana MTN yang berada di rumah terdakwa untuk dikirim ke rekening tertentu. Atas kesaksian tersebut, Yunsak El Halkon yang berada di ruang sidang sebagai terdakwa kasus korupsi MTN ini membantahnya. Atas respon yang terdakwa Yunsak, JPU Kejati Jambi sempat meminta terdakwa untuk tenang di ruang persidangan. Protes juga disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halkon di ruang sidang, dengan alasan JPU tidak substansi ke pokok masalah.Pegawai Bank Jambi Jadi Saksi, Sebut Yunsak Perintahkan Setor Dana MTN
Rabu 11-10-2023,08:12 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Tags : #sidang yunsak el halcon
#sidang korupsi mtn bank jambi
#pegawai bank jambi jadi saksi sidang korupsi
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-03-2024,10:36 WIB
Putusan Banding Keluar, Hukuman Yunsak El Halcon Bertambah Jadi 13 Tahun
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Terpopuler
Jumat 04-07-2025,10:01 WIB
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar dari Kota Sungai Penuh Jadi Paskibraka Nasional Wakili Provinsi Jambi
Jumat 04-07-2025,09:45 WIB
Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal
Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Terkini
Jumat 04-07-2025,10:01 WIB
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar dari Kota Sungai Penuh Jadi Paskibraka Nasional Wakili Provinsi Jambi
Jumat 04-07-2025,09:45 WIB
Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal
Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Rabu 02-07-2025,09:15 WIB
DPO Pembunuhan Janda di Kios Pupuk Kerinci, Akhirnya Ditangkap di Negeri Jiran
Selasa 01-07-2025,09:46 WIB