Gubernur Al Haris Dampingi Menpan RB Hadiri Pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara

Kamis 05-10-2023,12:08 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jakarta - Pasca menjabat sebagai Ketua APPSI, Gubernur Jambi Al Haris langsung menghadiri dan mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan di DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10).

Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui RUU ASN dengan berbagai catatan. Usai rapat, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, ada beberapa kemudahan dari RUU ini, salah satunya tidak ada pergantian honorer, serta mempermudah proses pengangkatan PPPK dan mempermudah manajemen pemindahan ASN. 

Dengan kata lain, undang-undang ini banyak hal positif dan diharapkan menjadi payung hukum bagi ASN,  honorer,  dan PPPK agar bisa maju melangkah kedepannya.

“Rancangan Undang-Undang ASN didalamnya ada kesepakatan bahwa tidak ada berhentian tenaga honorer dan pengangkatan komitmen pengangkatan untuk proses kebijakan tetap berlangsung proses pengangkatannya. Yang kedua, manajemen perpindahan ASN juga dipermudah, termasuk juga mutasi para pejabat,”jelasnya. 

Sementara itu, Menpan RB, Abdullah Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR khususnya Komisi II yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN

Anas menjelaskan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum,  untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang yang mayoritas berada di instansi daerah. Oleh karena itu, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan presiden Jokowi sejak awal.

“Terkait dengan Undang-Undang ASN ini digitalisasi kedepan akan menjadi platform mengontrol kinerja, kaitannya dengan honorer atau non-Asn dalam Undang-Undang ASN ini akan perkecil lebih dikit, jadi sekarang Alhamdulillah ASN akan terus bisa bekerja. Akan dilakukan pendataan selambat-lambatnya sampai tanggal Desember tahun 2024, jadi mereka bisa dapat terus bekerja.” tutup Menpan RB.

 

Kategori :